Penjelasan Alur Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB

Penjelasan proses integrasi hasil PPDB
dapat dibaca di bagian ini.

Tahapan Integrasi data hasil PPDB dapat dilihat pada gambar di samping kiri.
Langkah 1 s/d 4 berlaku bagi dinas pendidikan yang tidak menggunakan data awal PPDB dari Kementerian. Sedangkan bagi dinas pendidikan yang menggunakan data awal PPDB dari Kementerian, tahapan dimulai langsung dari Langkah 5.
Penjelasannya sebagai berikut, Langkah:

  1. Dinas pendidikan menyiapkan surat integrasi hasil PPDB dari kepala instansi terkait yang ditujukan kepada kepala Pusdatin. Format surat diunduh di aplikasi Pelayanan Data yang diakses pada https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
  2. Dinas pendidikan mengunggah surat integrasi hasil PPDB di aplikasi Pelayanan Data dan menunggu persetujuan dari Pusdatin. Progres persetujuan dapat dilihat melalui fitur Status Pengajuan.
    Akses ke aplikasi Pelayanan Data menggunakan akun Admin Dinas Pendidikan (akun SDM staf dinas yang terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dengan role access sebagai Admin Dapodik).
  3. Pusdatin memverifikasi dokumen yang diunggah dinas pendidikan. Jika:
    1. Dokumen tidak sesuai, maka permohonan integrasi data akan ditolak dengan menyertakan alasan penolakan sehingga bisa ditindaklanjuti.
    2. Dokumen sesuai, maka akses integrasi data dapat dilanjutkan.
  4. Dinas pendidikan menyiapkan data hasil PPDB sesuai format yang ditetapkan Pusdatin.
  5. Dinas pendidikan mengunggah data hasil PPDB ke Pusdatin dalam format file CSV, di aplikasi Pelayanan Data.
  6. Pusdatin melakukan proses pembersihan dan pemadanan data hasil PPDB. Hasil dari proses ini adalah Data PPDB Hasil Pemadanan.
  7. Verifikasi data hasil PPDB yang dilakukan Pusdatin mengklasifikasikan data menjadi:
    1. Data Valid, data ini selanjutnya diteruskan ke Setditjen PAUD Dikdasmen untuk diintegrasikan ke dalam Dapodik.
    2. Data Tidak Valid, data ini dikembalikan ke dinas pendidikan untuk di koreksi.
  8. Setditjen Paud Dikdasmen menerima data PPDB hasil pemadanan dari Pusdatin untuk selanjutnya diintegrasikan ke Dapodik. Proses integrasi ini dilakukan untuk mempercepat proses entri data peserta didik hasil PPDB di satuan-satuan pendidikan.
  9. Setditjen Paud Dikdasmen membuat rekapitulasi integrasi data yang sudah dilakukan.
  10. Setditjen Paud Dikdasmen mengirimkan laporan integrasi data hasil PPDB yang telah di proses ke dinas pendidikan.

Penjelasan alur dapat di unduh [di sini].

Contoh Format data hasil balikan PPDB [di sini].